- September 16, 2020
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Informasi
Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Palembang, Rabu (16/9), di Rumah Dinas Wali Kota Palembang Jalan Tasik No. 12 A Palembang.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Drs. Ratu Dewa, M.Si., Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sonny Triyanto, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Budi Harahap, SH., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kota Palembang Kurniawan, AP., M.Si., dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kota Palembang.
Saat menyampaikan laporan tentang pelaksanaan acara ini, Kaban Kesbangpol Kota Palembang Kurniawan, AP., M.Si. selaku Ketua Panitia menjelaskan tentang beberapa poin yang menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan sosialisasi tersebut.
“Satu, Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kedua, Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 2020 Tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020. Ketiga, Peraturan Gubernur No. 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Covid-19 di Provinsi Sumatera Selatan. Keempat, Peraturan Wali Kota Palembang No. 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Covid-19 di Kota Palembang,” ujar Kurniawan, saat menyampaikan laporan di hadapan peserta kegiatan sosialisasi.
Menurut Kurniawan, maksud dilaksanakannya sosialisasi Perwali No. 27 Tahun 2020 di Kota Palembang ini, adalah untuk menjelaskan kepada masyarakat Kota Palembang tentang pelaksanaan kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari covid-19.
Hal tersebut, lanjutnya, berupa upaya percepatan penanganan covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat dengan mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Ia menambahkan, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi covid-19.
Dikatakannya, sosialisasi kali ini, menggunakan metode penyampaian materi oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang.
“Kemudian, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Kami mohon kepada Bapak Sekda untuk memimpin langsung,” ungkap Kaban Kesbangpol Kota Palembang tersebut.
Peserta sosialisasi, sambungnya, sengaja dibatasi hanya limapuluh orang saja. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penyesuaian dengan situasi dan kondisi di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Jalan Tasik No. 12 A.
“Memang sengaja kami batasi, hanya ketua-ketua saja, atau yang mewakili. Terdiri dari perwakilan civitas akademika, ketua persatuan/forum/himpunan/paguyuban usaha di kota Palembang, tokoh masyarakat dari berbagai lembaga dan organisasi di kota Palembang,” pungkasnya.
