Pemprov Sumsel Kukuhkan Bakohumas Prov. Sumsel 2019-2021

Sebanyak 300 orang yang berasal dari 17 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, menghadiri kegiatan Pengukuhan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Prov. Sumsel, Rabu (13/11), di Grand Atyasa Convention Center.

Pengukuhannya dilakukan oleh Gubernur Sumatera Selatan, yang diwakili oleh Asisten III Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Prof. Dr. Edwar Juliartha. Hadir juga pada kegiatan tersebut Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Selamatta Sembiring, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Achmad Rizwan, S.STP., MM.

Pada kesempatan itu, Asisten III Pemprov Sumsel Prof. Dr. Edwar Juliartha mengatakan, data merupakan source atau sumber. Tanpa ada data, kata Edwar, proses perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, dan pengawasan akan menjadi tidak ada arah.

“Jadi, data itu sangat penting,” ujar Edwar saat diwawancarai awak media, Rabu (13/11).

Ia mengharapkan, berbicara soal data harus dilakukan secara serius.

“Kenapa? Kita ini butuh pergerakan secara masif, secara cepat. Seperti dicontohkan oleh teman-teman di Kominfo, di bawah komandonya Adinda Rizwan,” ungkapnya.

Bila terdata dengan baik, lanjut Edwar, akan memudahkan seluruh pihak dalam memetakan persoalan-persoalan yang harus ditangani. Ia mengungkapkan, sangat tepat apabila disandingkan dengan proses adanya penguatan kapasitas, peresmian Bakohumas yang tujuan untuk komunikasi.

“Kita bisa bayangkan, kalau tidak ada data, apa yang mau kita komunikasikan. Supaya jangan ada tebak-tebak buah manggis,” ujarnya.

Lebih lanjut Edwar mengatakan, peran Bakohumas sangat penting, karena berhubungan dengan komunikasi.

“Bangun cerita/skenario, akan lebih dialektik, kalau kemudian ada komunikasi,” ungkapnya.

Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) adalah lembaga nonstruktural yang merupakan forum
koordinasi dan kerja sama antar unit kerja bidang humas kementerian,
kesekretariatan lembaga negara, lembaga pemerintah setingkat
kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga penyiaran
publik, lembaga negara nonstruktural, Pemerintah Daerah provinsi dan
kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, dan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah.



13 Comments

Leave a Reply