pengelola Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang Mulai Maret Akan Menerapkan Pembayaran Parkir Non Tunai

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – PT Angkasa Pura II pengelola Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang mulai Maret akan menerapkan pembayaran parkir non tunai atau cashless.

Pembayaran non tunai ini sebagai upaya mendukung pemerintah menggalakkan gerakan non tunai untuk memudahkan pengelolaan ugbtunai yang beredar juga membuat sistem pencatatan administrasinya lebih teratur karena langsung tercatat oleh sistem.

General Manager Angkasa Pura Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Fahrozi mengatakan rencana pembayaran parkir non tunai ini memang sebelumnya akan dilaksanakan Februari namun masih ada perbaikan sistem dan lainnya yang masih harus dimaksimalkan sehingga diundur menjadi Maret. “Saat ini masih menerima pembayaran parkir tunai dan baru akan diterapkan Maret pembayaran non tunainya,” ujar Fahrozi, Sabtu (15/2/2020).

Pembayaran parkir non tunai nantinya hanya akan menggunakan tiga kartu uang elektronik bank Mandiri e money, Tap cash Bank BNI dan Brizzi Bank BRI.

Penerapan parkir non tunai diakui Fahrozi masih memerlukan sosialisasi karena sebagain masyarakat masih terbiasa bertransaksi menggunakan uang tunai.

Oleh sebab itu nantinya pembayaran parkir ini akan dibuat jalur khusus pembayaran tunai dan non tunai mengantisipasi masyarakat yang tidak memiliki kartu uang elektronik agar tetap bisa keluar dari bandara.

Teknisnya nanti akan ada dua jalur khusus pembayaran tunai yakni jalur mobil dan sepeda motor. Jadi bagi masyarakat yang memiliki kartu uang elektronik bisa keluar melalui jalur pembayaran non tunai dan sebaliknya bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu uang elektronik bisa keluar melalui jalur pintu pembayaran tunai.

PT Angkasa Pura II menetapkan biaya parkir sepeda motor Rp 3.000 per jam pertama dan jam selanjutnya Rp 2.000, mobil Rp 5 ribu per jam pertama dan Rp 3.000 per jam selanjutnya.

Parkir inap motor Rp 40 ribu per hari, mobil Rp 50 ribu per enam jam pertama dan Rp 3 ribu per jam selanjutnya. Bus atau truk dikenakan biaya parkir Rp 15 ribu per jam pertama dan Rp 3.000 per jam selanjutnya.



15 Comments

Leave a Reply