- March 13, 2025
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Informasi

Sonora Palembang – Rahasia dagang semakin menjadi perhatian di era persaingan bisnis yang ketat. Perlindungan terhadap informasi bisnis yang bersifat strategis dinilai penting untuk menjaga daya saing usaha dan menarik investasi. Hal ini dibahas dalam talk show di Radio Sonora Palembang, Kamis (13/3), bersama Yenni, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Dalam kesempatan tersebut, Yenni menjelaskan bahwa rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis, memiliki nilai ekonomi, serta dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. “Rahasia dagang bisa berupa metode produksi, pengolahan, atau strategi pemasaran yang menjadi keunggulan suatu bisnis,” ujarnya.
Dampak Kebocoran Rahasia Dagang
Pelanggaran terhadap rahasia dagang bisa menyebabkan kerugian besar bagi pemiliknya. Yenni mencontohkan sejumlah kasus di Indonesia, seperti kasus Hi Pin, yang membocorkan resep kopi CV Bintang Harapan dan divonis satu tahun penjara. Ada juga gugatan yang diajukan PT General Food Industries (Ceres) terhadap dua mantan karyawannya yang diduga memberikan informasi bisnis kepada pesaing.
Di tingkat global, beberapa perusahaan besar juga mengalami pelanggaran serupa. Apple pernah menggugat mantan karyawannya, Xiaolang Zhang, karena mencuri informasi rahasia terkait proyek kendaraan pintar. Kasus lain menimpa Ford Motor Company, yang diwajibkan membayar ganti rugi sebesar $105 juta akibat penyalahgunaan rahasia dagang vendor mereka.
Pentingnya Perlindungan bagi UMKM
Selain perusahaan besar, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga perlu menyadari pentingnya perlindungan rahasia dagang. Yenni menekankan bahwa banyak produk UMKM memiliki keunikan yang bernilai tinggi.
“Misalnya, usaha kuliner dengan resep rahasia atau teknik produksi unik, serta industri batik yang memiliki metode pewarnaan khas. Jika tidak dilindungi, inovasi tersebut bisa saja ditiru oleh pihak lain,” katanya.
Untuk itu, Yenni mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan rahasia dagang mereka agar mendapatkan perlindungan hukum. “Dengan mendaftarkan rahasia dagang, pelaku usaha bisa memastikan bahwa keunggulan bisnis mereka tetap terjaga dan tidak disalahgunakan oleh pesaing,” tambahnya.
Sanksi Hukum bagi Pelanggar
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 mengatur bahwa pelanggaran rahasia dagang dapat dikenai pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta. Gugatan juga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri atau diselesaikan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Namun, Yenni menekankan bahwa penegakan hukum tidak bisa berjalan tanpa kesadaran dari pelaku usaha. “Perlindungan hukum harus diawali dengan langkah proaktif dari pemilik rahasia dagang, yaitu dengan mendaftarkan dan menjaga informasi bisnis mereka dengan baik,” ujarnya.
Meningkatkan Kepercayaan Investor
Perlindungan rahasia dagang juga memiliki dampak luas terhadap iklim investasi di Indonesia. Menurut Yenni, investor cenderung memilih untuk menanamkan modal di negara yang memiliki sistem perlindungan kekayaan intelektual yang kuat.
“Jika suatu bisnis mampu menjaga informasi strategisnya, investor akan lebih percaya untuk bekerja sama dan menanamkan modal,” jelasnya.
Di akhir talk show, Yenni mengajak pelaku usaha untuk lebih peduli terhadap perlindungan kekayaan intelektual, termasuk rahasia dagang. “Jangan sampai bisnis yang sudah kita bangun dengan susah payah dirugikan karena lemahnya perlindungan. Mari kita jaga dan daftarkan rahasia dagang agar bisnis tetap aman dan berkembang,” pungkasnya.