Polda Sumsel Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Hingga Desember 2024

Palembang Sonora – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan apel pagi yang dipimpin oleh Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra, S.I.K., S.H., M.H., di Lapangan Apel Mapolda Sumsel, Senin (19/08). Apel ini dihadiri oleh seluruh personel Polda Sumsel, termasuk Itwasda, Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, S.H., S.I.K., beserta jajaran perwira, bintara, dan ASN Satker Polda Sumsel.

Dalam arahannya, Kombes Pol M. Pratama menekankan pentingnya kedisiplinan, terutama dalam pelaksanaan apel pagi. Ia juga mengingatkan personel yang bertugas dalam pengucapan Tribrata, Catur Prasetya, dan Panca Prasetya Korpri untuk mempersiapkan diri dengan maksimal.

Selain itu, Kombes Pol M. Pratama juga mengumumkan kebijakan penting yang saat ini diterapkan oleh Ditlantas Polda Sumsel bekerja sama dengan Bappeda Provinsi Sumsel, yaitu program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini memberikan berbagai keringanan pajak, seperti pembebasan sanksi administratif, pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.

“Kebijakan pemutihan ini berlaku mulai 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024 di Provinsi Sumsel,” jelas Kombes Pol M. Pratama. Ia juga berharap program ini dapat mendorong masyarakat untuk segera melakukan BBNKB, terutama bagi kendaraan beroperasi di wilayah Sumsel dengan nomor polisi luar daerah.

Di akhir amanatnya, Kombes Pol M. Pratama mengajak seluruh personel untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas serta melengkapi surat-surat kendaraan sebagai upaya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. “Keselamatan berlalu lintas adalah yang utama, ingatlah keluarga menunggu kita di rumah,” tutupnya.



Leave a Reply