PSBB, Toko Beroperasi 5 Jam Saja

PALEMBANG SONORA, PSBB (pembatasan social berskala besar) yang diterapkan di kota Palembang memiliki landasan hokum yaitu perwali no.11 tahun 2020, kepala Sat. Pol. PP. kota Palembang G.A. Putra Jaya kepada Sonora mengatakan bahwa dengan perwali tersebut pihaknya akan merahasia tempat tempat seperti pasar, pusat perbelanjaan, asset daerah dan lain sebagainya dalam rangka menegakkan perwali tersebut.

”mengacu perwali, yang tidak memakai masker, tidak mematuhi aturan PSBB, akan diberi sanksi, sanksi mulai dari teguran, tertulis dan sanksi social, menggunakan rompi dan diminta membersihkan fasilitas umum,” ujarnya.

Jumlah pelanggar yang mendapat sanksi, sejak pertama kali PSBB diberlakukan rata rata 30 orang perhari. Mengenani pemberlakuan jam malam, dirinya mengatakan bahwa belum diberlakukan, terkecuali usaha usaha yang bergerak di sector kesehatan, pangan, telekomunikasi, pelayanan masyarakat termasuk ke dalam 11 sektor yang diperbolehkan.

“toko toko diluar 11 sektor tadi diperbolehkan beroperasi 5 jam, mulai dari buka toko, kita perbolehkan buka 5 jam,” ujarnya.

Penulsi : jati sasongko

Sumber foto : Google



Leave a Reply