- December 17, 2018
- Posted by: Bovend Saor Sitinjak
- Category: Agenda, Berita Lokal, Informasi, Jasa & Pelayanan, lainnya, Sosial, Sosial dan Budaya
Hari ini, Senin (17/12), merupakan acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait, di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik Budi Perkasa Palembang.
Menurut Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik Budi Perkasa Palembang Teni Tresnayanti, pada acara puncak ini ditampilkan kegiatan yang memperlihatkan kemampuan para penyandang disabilitas fisik.

” Penyelenggaranya adalah dinas sosial bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait, dan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik Budi Perkasa Palembang menjadi tempat kegiatan acar puncak ini,” jelas wanita yang menggunakan hijab ini.
Dikatakan Teni, kegiatan yang diselenggarakan sejak tanggal 11 – 15 Desember 2018, antara lain, pertandingan bulutangkis, tenis meja, lomba kursi roda, dan lomba nyanyi, diikuti oleh penyandang disabilitas yang ada di Kota Palembang.
“Pada kesempatan ini, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan memberikan beberapa penghargaan kepada individu atau institusi yang peduli kepada penyandang disabilitas,” ujarnya.
Dengan mengusung tema Indonesia Inklusi dan Ramah Disabilitas, Teni mengharapkan masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan lebih inklusif di dalam memberikan kesempatan dan peluang kepada penyandang disabilitas dalam memenuhi hak-haknya, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Lebih lanjut, Teni mengungkapkan ada 22 hak dasar penyandang disabilitas, di antaranya berpendidikan, memperoleh kesehatan, bahkan berpolitik.
“Tidak boleh tertinggal di data DPT. Bahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan sudah 2 kali sosialisasi tentang Pemilu di sini. Bagaimana lokasi untuk pemilihan. Bagaimana masuk ke bilik. Dan semuanya telah disosialisasikan,” jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, hak untuk bekerja. Selama ini, UU No. 8 Tahun 2016 belum terinternalisasi kepada pihak penyedia tenaga kerja.
“Jadi mereka ada yang tidak tahu bahwa sekarang dengan UU itu 2% penyandang disabilitas harus bisa bekerja di lapangan pekerjaan yang tersedia. Itulah antara lain dari 22 hak dasar penyandang disabilitas,” ujarnya.
Lebih dari 150 orang hadir di acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional, Senin (17/12), di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik Budi Perkasa Palembang. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan H. Nasrun Umar, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumsel Fitriana, dan beberapa pejabat di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan.