Rapat Paripurna 59 DPRD Provinsi Sumatera Selatan Digelar

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (27/5), digelar Rapat Paripurna LIX (59) DPRD Prov. Sumsel Tahun Sidang 2019, dengan agenda
Penyampaian Rekomendasi DPRD Prov. Sumsel kepada Gubernur Sumsel terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2018.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel M.A. Gantada, para Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel, para Anggota DPRD Prov. Sumsel, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, Forkopimda Prov. Sumsel, para pejabat di lingkungan Prov. Sumsel, serta para undangan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Prov. Sumsel M.A. Gantada menyampaikan ucapan selamat kepada Pemerintah Prov. Sumsel beserta jajarannya, atas prestasi yang diraih, yaitu Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Sebelum Rapat Paripurna ini dilanjutkan, pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019 yang lalu, kita telah menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) dalam Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel. Saya, atas nama Pimpinan dan Lembaga DPRD Prov. Sumsel mengucapkan selamat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel beserta jajarannya atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.

Lebih lanjut, Gantada menyebut, rekomendasi DPRD Prov. Sumsel kepada Gubernur Sumsel merupakan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan oleh seluruh Panitia Khusus, yang telah dirangkum oleh Tim Perumus Rekomendasi DPRD Prov. Sumsel, serta merupakan implementasi tugas dan wewenang DPRD sebagai mitra Pemerintah, dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah.

LKPJ Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2018, lanjutnya, telah selesai dilakukan pembahasan secara internal oleh Pansus-pansus DPRD, dan telah dilaporkan oleh masing-masing Pansus pada Rapat Paripurna 58 DPRD Prov. Sumsel, pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2019 yang lalu.

Dikatakan Gantada, berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Prov. Sumsel No. 199 Tahun 2019, tanggal 21 Mei 2019, telah dibentuk Tim Perumus Rekomendasi yang berjumlah 13 orang, yang terdiri dari 9 orang yang berasal dari masing-masing utusan Fraksi serta 4 orang unsur pimpinan Dewan.

“Tim Perumus Rekomendasi telah bekerja merangkum dan menyelaraskan serta merumuskan rekomendasi dari masing-masing laporan Panitia Khusus, dan akan menyampaikan hasil rekomendasinya. Rekomendasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov. Sumsel, dan akan disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Juru bicara Tim Perumus Rekomendasi Mgs. H. Syaiful Padli mengatakan, berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan Pansus-pansus DPRD Prov. Sumsel dengan mitra kerja terhadap LKPJ Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2018, maka DPRD Prov. Sumsel menyampaikan beberapa rekomendasi, yaitu dalam bidang pemerintahan, bidang perekonomian, bidang keuangan, bidang pembangunan, bidang kesejahteraan rakyat.

Pada Rapat Paripurna 59 yang digelar hari ini, Senin (27/5), dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD Prov. Sumsel Tentang Rekomendasi DPRD Prov. Sumsel Terhadap LKPJ Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2018.

Penandatangan dilakukan oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel M.A. Gantada di hadapan hadirin, dan disaksikan oleh Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya.



14 Comments

Leave a Reply