Rapat Paripurna XV DPRD Sumsel, Gubernur Berikan Penjelasan Soal Tiga Raperda

PALEMBANG SONORA – Hari ini, Senin (31/8), dilaksanakan Rapat Paripurna XV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda Penjelasan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Rapat Paripurna XV DPRD Provinsi Sumatera Selatan dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, yang juga merupakan Pimpinan Rapat Paripurna XV DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. R.A. Anita Noeringhati, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Muchendi Mahzareki dan Kartika Sandra Desi, seluruh anggota dewan yang hadir, serta seluruh pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. R.A. Anita Noeringhati, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat 3 Huruf a Angka 1 Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

“Ketiga rancangan peraturan daerah usulan dari pemerintah provinsi Sumatera Selatan tersebut akan disampaikan dalam Rapat Paripurna XV DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada hari ini,” ujar Anita Noeringhati, di hadapan peserta Rapat Paripurna XV DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (31/8).

Sementara itu, saat menyampaikan penjelasannya, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H. Herman Deru mengatakan, pengajuan tiga raperda pada rapat paripurna kali ini adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuju Sumsel Maju untuk Semua.

“Kami mengajukan tiga raperda yang sebelumnya telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020,” ungkap Herman Deru, di hadapan anggota dewan yang terhormat, Senin (31/8).

Menurutnya, Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut adalah, Raperda tentang Pembentukan BUMD Agrobisnis, Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Prodexim Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Prodexim, serta Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, diharapkan kiranya terhadap tiga Raperda ini dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi peraturan daerah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi soal Penjelasan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan terhadap Tiga Raperda tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. R.A. Anita Noeringhati mengungkapkan, perlu disampaikan pemikiran dan tanggapan oleh para anggota dewan dalam bentuk pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

“Untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi menyiapkan tanggapannya, maka Rapat Paripurna XV pembicaraan tingkat pertama hari ini akan kita skors,” ujar Anita Noeringhati.

Penulis : Bovend

Sumber Foto : Koleksi Pribadi



Leave a Reply