Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Prov. Sumsel Masuki Tahap Ke-4

Seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan memasuki tahap baru. Setelah sempat vakum sekitar 45 hari, seleksi dilanjutkan ke tahapan pelaksanaan Tes Pembuatan Karya Tulis dan Wawancara, Senin (9/9), di Graha Bina Sarana Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Wakil Ketua Komisi Informasi Republik Indonesia Hendra J Kede, Komisi Informasi bertanggung jawab untuk memberikan hak konstitusional seluruh warga negara untuk bisa mengakses seluruh informasi yang dimiliki oleh lembaga-lembaga negara.

Hendra menambahkan, sudah dinyatakan oleh konstitusi, bahwa tanpa hak untuk mengakses informasi yang ada di lembaga-lembaga negara itu, maka kesejahteraan negara, kesejahteraan rakyat tidak akan tercapai.

Dalam rangka memastikan itu, kata Hendra, maka saat ini panitia seleksi Komisi Informasi Prov. Sumsel sedang memilih komisioner/anggota yang akan menjalankan tugas-tugas itu untuk wilayah Provinsi Sumatera Selatan, untuk menjamin bahwa masyarakat Sumatera Selatan terpenuhi hak konstitusionalnya untuk mendapatkan informasi yang ada di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Ia mengharapkan, tim seleksi bisa menghasilkan anggota komisi informasi yang qualified, berkompeten, berintegritas, dan punya kegigihan memperjuangkan hak rakyat.

“Kami akan memilih orang-orang dengan kriteria itu. Orang-orang yang tidak hanya pencari kerja, orang-orang tidak hanya bisa menjalankan roda organisasi. Tapi, orang-orang yang bisa memastikan bahwa hak konstitusional rakyat Sumatera Selatan untuk mendapatkan informasi apapun yang ada di badan publik yang ada di Sumatera Selatan bisa terjamin,” ungkapnya.

Sehingga, lanjut Hendra, masyarakat bisa mendapatkan atau menggunakan informasi itu untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Dikatakan Hendra, tiga puluh peserta yang tersisa, memiliki latar belakang pekerjaan dan pendidikan yang berbeda-beda.

“Ada empat yang incumbent, ada yang berlatar belakang jurnalis, mantan pejabat, pns, dan advokat. Dari segi latar belakang pendidikan, ada yang hukum, ekonomi, dan lain-lain,” ujarnya.

Tugas utama Komisi Informasi, kata Hendra, pertama adalah untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi.

“Dia akan seperti hakim, nantinya,” jelasnya.

Kedua, lanjut Hendra, Komisi Informasi memiliki tanggung jawab untuk membina badan publik, lembaga-lembaga negara akan dikelola dengan prinsip keterbukaan.

“Dia harus punya kemampuan untuk merumuskan strategi berkomunikasi dengan banyak pimpinan lembaga negara di sini,” ungkapnya.

Ketiga dan yang sangat penting, ujar Hendra, harus mampu untuk merumuskan program dan strategi agar terbentuk masyarakat informatif Sumatera Selatan.

“Ingat bahwa kita akan memasuki era 5.0, di mana informasi itu sangat mudah diakses, diolah, dan digunakan oleh pihak manapun. Di samping itu juga, Pemerintah sudah menetapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Perpres tentang Satu Data, dll,” ungkapnya.

Hendra mengatakan, pihaknya berharap, jangan sampai nanti masyarakat tidak siap dan bingung dengan kondisi tersebut.



14 Comments

Leave a Reply