- May 24, 2023
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Artikel
PALEMBANG SONORA – Sidang gugatan pemecatan sepihak kepada eks karyawan PT HM Sampoerna Tbk, kembali digelar pada hari ini, Rabu (24/05).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang ini pun sudah memasuki tahap kesimpulan.
Dua Eks Karyawan PT HM Sampoerna sekaligus pihak penggugat yakni Dhany Prasanto dan Andra Desvrian pun optimis pihaknya akan memenangkan gugatan.
Optimisme tersebut diyakini Dhany dan Andra mengingat hingga persidangan berlangsung sampai memasuki tahap kesimpulan, tergugat masih belum bisa menunjukkan bukti akurat terkait tuduhan yang dilayangkan.
Seperti diketahui, keduanya dipecat sepihak atas tuduhan PT HM Sampoerna terkait dugaan manipulasi data pendistribusian rokok.
“Saksi yang dibawa tergugat sama sekali tidak ada hubungannya dengan kami, sehingga kami optimis dengan hasil persidangan nanti, dan semoga sesuai dengan harapan kami yakni ingin kembali bekerja,” ucap Dhany.
Sementara itu, Andra mengatakan, belum ditampilkannya bukti dan saksi yang tidak sesuai membuat pihaknya semakin yakin akan memenangkan persidangan.
“Ini malah memperkuat gugatan kami dan kami yakin akan memenangkan persidangan ini,” tuturnya.
Adapun dalam tahap kesimpulan sidang kali ini, pihak penggugat mengajukan 19 poin kesimpulan kepada Tim Majelis Hakim PN Palembang
Penulis : Fernando Oktareza
Sumber Foto : Kompas
