Sopir BBM Subisidi Diamanakan Polisi, Kedapatan “ Kencing “ BBM

Palembang Sonora – Anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang sopir truk tangki Pertamina yang kedapatan “kencing” muatan BBM dari truk tangki, Jumat 12 Januari 2024 malam.

Sopir berinisial BS (43) beserta truk tangkinya diamankan di pinggir Jalan Lintas, Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Mobil tangki merk Hino nopol BG 8918 DD warna merah-putih dengan kapasitas 24 ton beserta sopir saat ini diamanakan di Polda Sumsel demi kepentingan penyidikan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan berdasarkan pengakuan sopir BBM bahwa yang “dikencingi” dipinggir jalan adalah BBM sisa yang diangkut dari depo pengisian BBM.

“Saat tertangkap tangan, petugas mengamankan barang bukti 100 liter BBM jenis solar, dan yang sudah dikeluarkan oleh pelaku dari tangki sebanyak 60 liter,”kata Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit. Tipidter. AKBP Bagus Suryo Wibowo kepada wartawan Selasa (16/1/2024).

Dikatakan Sunarto, BBM yang dikencingkan sopir tersebut selanjutnya akan dijual kepada seseorang di Desa Ibul Besar yang identitasnya sudah diketahui dan masih DPO.

“Modus operandi pelaku pura-pura membersihkan mobil  yang masih berisi BBM subsidi disaat itulah BBM dikeluarkan dari dalam tangki lalu dijual,”ungkapnya.

Perbuatan tersangka mengambil muatan BBM dari truk tangki dilakukan pelaku dua kali selama bulan Januari 2024 ini.

” Dari kegiatan ini, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp. 400 ribu. Pelaku “kencing” BBM dari truk tangki sudah dilakukannya dua kali,”jelas Sunarto.

Di TKP tempat pelaku “kencing” BBM polisi menemukan 11 drum berisi BBM jenis solar sebanya 2.200 liter, selang dan ember ukuran besar serta 1 (satu) unit mesin hisap/sedot elektrik.

Satu mobil truk merk colt diesel warna kuning nopol BG 8242 RR yg bermuatan 4 (empat) buah baby tank ukuran 1 ton, namun 1 (satu) buah baby tank telah terisi separuh BBM berjumlah 600 liter.

Pelaku ini sehari harinya bekerja mengemudikan truk tangki Pertamina dengan status kontrak.

Akibat perbuatannya tersebut Pelaku diancam dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9  Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti  Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.



Leave a Reply