Sosial Distancing Termasuk Ibadah

PALEMBANG SONORA –  Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumsel Dr HM Alfajri Zabidi MM,MP.DI kepada Sonora mengatakan bahwa kementrian agama sudah menerbitkan surat edaran no 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H tahun 2020, menurutnya surat edaran tersebut intinya adalah bahwa pelaksanaan Ramadhan dan Idul fitiri ditengah wabah covid-19 agar memperhatikan keselamatan umat.
“bahwa ditengah kondisi seperti ini kita tidak tahu siapa yang membawa virus itu, tinggal dua alternative menularkan atau ditularkan, jadi kita diwajibkan beribadah dirumah, beraktifitas dirumah, belajar dirumah, jangan sampai menularkan atau ditularkan. Menjaga itukan ibadah juga, “ ujarnya.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat khususnya umat muslim agar kita melaksanakan ibadah secara khusuk dirumah masing masing, tanpa adanya sangka sangka dan statement statement yang mengada ada. Dirinya menambahkan bahwa sesuai anjuran pemerintah, organisasi kesehataj who serta ulama bahwa mengundang masa, mengumpulkan massa akan menambah mata rantai penyebaran covid-19.
“kalau berjamaah ramai-ramai kontra dengan phsiscal distancing, kita ambil hikmahnya agar lebih khusuk ibadah dirumah saja dengan sanak saudara,” ujarnya.
Dirinya mengatakan bahwa menurut survey menteri perhubungan, masyarakat yang sudah mudik sebanyak 70% dan yang akan mudik 24%, dirinya menghimbau agar yang belum mudik tersebut tidak mudik dahulu selama wabah covid-19 ini berlangsung agar dapat memutus mata rantainya.
Dirinya berharap agar umat muslim bergotong royong serta berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai covid-19 karena hal ini termasuk ibadah.

 

Penulis : Jati Sasongko

Sumber Foto : Koleksi Pribadi



Leave a Reply