Sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” Digelar di Sematang Borang

Sonora Palembang — Bea Cukai Palembang menggelar sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” di Aula Kecamatan Sematang Borang Palembang, Selasa (12/11). Acara ini dihadiri oleh masyarakat dan tokoh masyarakat (Ketua RT dan RW lingkup Kecamatan Sematang Borang)  dengan tujuan memberikan pemahaman tentang bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal yang masih marak beredar di wilayah Palembang.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Palembang, Niko Hadi Saputro, mengatakan bahwa pihaknya ingin berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk menjelaskan apa itu rokok ilegal serta dampaknya bagi negara. “Dengan sosialisasi ini, kami harap masyarakat dapat lebih paham dan membantu mengurangi peredaran rokok ilegal,” ujar Niko.

Dalam pemaparannya, Masjidin dari Bea Cukai Palembang menunjukkan beberapa ciri rokok ilegal, di antaranya rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan pita cukai yang salah personalisasi. Menurutnya, pemahaman ini penting karena banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana membedakan rokok legal dan ilegal.

 

Dipilihnya Kecamatan Sematang Borang sebagai lokasi sosialisasi karena wilayah ini dinilai rawan sebagai jalur distribusi rokok ilegal. “Sebagai daerah pinggiran, Sematang Borang menjadi wilayah yang rentan terhadap masuknya rokok ilegal,” tambah Niko.

Berdasarkan data yang disampaikan Bea Cukai, peredaran rokok ilegal di Palembang mencapai 13 juta batang dengan potensi kerugian negara mencapai 13 miliar rupiah. Niko juga menegaskan bahwa ada sanksi pidana bagi pihak-pihak yang terbukti memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal.

Dengan adanya sosialisasi ini, Bea Cukai berharap agar masyarakat semakin memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas rokok ilegal demi melindungi pendapatan negara dan menciptakan ketertiban di masyarakat.

Penulis Achmad Aulia

Poto Koleksi Pribadi

 



Leave a Reply