PALEMBANG SONORA – Pemerintah resmi menetapkan persyaratan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dimana hasil tes antigen dan PCR negatif tidak perlu lagi ditunjukkan sebagai syarat perjalanan melalui darat, laut dan udara apabila sudah mendapat vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.
Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang hari ini, Selasa (08/03) resmi dikeluarkan Satgas Covid-19.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Lesty Nuraini mengatakan dengan telah dikeluarkannya aturan tersebut maka mobilitas masyarakat berpotensi bakal meningkat.
Maka dari itu, lanjut Lesty, pihaknya saat ini tetap fokus melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 dosis 1, dosis 2 hingga booster sebagai upaya meningkatkan herd immunity ditengah potensi kembali meningkatnya mobilitas masyarakat ditengah pandemi.
“Kita ikuti semua ketentuan pusat, namun yang jadi catatan adalah percepatan vaksinasi khususnya vaksinasi booster terus kita gencarkan, sehingga seluruh masyarakat akan lebih kuat menghadapi Covid-19, karena dengan ditiadakannya hasil tes antigen dan PCR negatif bagi PPDN tentunya mobilitas masyarakat bakal meningkat,” tuturnya.
Lesty pun berharap dengan dikeluarkannya aturan tersebut bakal menjadi satu pertanda Indonesia bakal keluar dari pandemi dan menuju endemi.
“Tentunya kita berharap hal ini sebagai pertanda Indonesia mengarah ke status endemi, sehingga upaya percepatan vaksinasi perlu kita lakukan untuk mendukung terwujudnya status endemi,” tutupnya.
Penulis : Fernando Oktareza
Sumber Foto : Koleksi Pribadi
