0711-379 026
Telepon
Syarat Perjalanan Tak Perlu Lagi Antigen dan PCR
-
Syarat Perjalanan Tak Perlu Lagi Antigen dan PCR, Begini Respon Pemprov Sumsel
- March 8, 2022
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Artikel
39 Comments
PALEMBANG SONORA – Pemerintah resmi menetapkan persyaratan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dimana hasil tes antigen dan PCR negatif tidak perlu lagi ditunjukkan sebagai syarat perjalanan melalui darat, laut dan udara apabila sudah mendapat vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis. Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri
