Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Kamis (22/3/2018). Pada pasal 88, jelas disebutkan bahwa Kelompok Kerja (pokja) Pemilihan dan Pejabat Pengadaan, wajib dijabat oleh pengelola pengadaan barang/jasa paling lambat 31 Desember 2020. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Palembang M. Nur Hendratna, SE, MTP., saat menghadiri