M. Nur Hendratna: Palembang Belum Miliki Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Kamis (22/3/2018). Pada pasal 88, jelas disebutkan bahwa Kelompok Kerja (pokja) Pemilihan dan Pejabat Pengadaan, wajib dijabat oleh pengelola pengadaan barang/jasa paling lambat 31 Desember 2020.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Palembang M. Nur Hendratna, SE, MTP., saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan Perundang-Undangan Penyesuaian Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kamis (28/11), di Grand Ballroom The Zuri Hotel Transmart.

Menurut Nur Hendratna, pokja pemilihan dan atau pejabat pengadaan harus dilakukan oleh pejabat fungsional pengadaan barang/jasa.

“Dalam setiap proses kegiatan di pemerintahan, itu ada namanya proses pengadaan barang/jasa. Dengan adanya Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, ada satu hal yang harus berubah, yaitu SDM pengadaan,” ujar Nur Hendratna.

Nantinya, lanjut dia, setiap proses pengadaan barang/jasa, dilakukan oleh pengelola pengadaan barang/jasa, dalam hal ini, pejabat fungsional pengadaan barang/jasa.

Nur Hendratna mengungkapkan, saat ini, belum ada satupun pejabat fungsional pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Selama satu tahun ini, kata Nur Hendratna, Pemerintah Kota Palembang harus mengejar, agar pada tahun 2021 nanti, proses pengadaan barang/jasa bisa terlaksana dengan baik.

Ia menambahkan, pokja pemilihan jabatan fungsional akan dibentuk di Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Palembang. Sementara, untuk pejabat pengadaan, maka jabatan fungsionalnya akan dibentuk di masing-masing OPD.

“Kita bisa membayangkan, seandainya pada tenggat waktu itu, kita tidak punya pejabat fungsional pengadaan, maka tidak bisa dilakukan proses pengadaan barang/jasa. Jadi, gak ada namanya lagi pembangunan. Gak ada namanya lagi kegiatan, karena gak ada proses pengadaan barang/jasa,” pungkasnya.



14 Comments

Leave a Reply