Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur, Rabu (4/12), memusnahkan jutaan barang bukti ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2019, di Kantor Bea & Cukai Palembang. Jutaan barang bukti ilegal tersebut terdiri dari Barang Milik Negara (BMN) serta Barang Tidak Dikuasai (BTD), dengan rincian sebagai berikut: 8.5 juta Rokok Ilegal, 14.5 ribu botol