Kanwil DJBC Sumbagtim Musnahkan Jutaan Barang Ilegal

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur, Rabu (4/12), memusnahkan jutaan barang bukti ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2019, di Kantor Bea & Cukai Palembang.

Jutaan barang bukti ilegal tersebut terdiri dari Barang Milik Negara (BMN) serta Barang Tidak Dikuasai (BTD), dengan rincian sebagai berikut: 8.5 juta Rokok Ilegal, 14.5 ribu botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 264 botol Minuman Beralkohol, 97 kg Tembakau Iris, 14 pcs Air Softgun dan sparepart Senjata Tajam, 136 pcs Sex Toys, dll.

Menurut Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim Dwijo Muryono, barang-barang yang dimusnahkan tersebut termasuk ke dalam barang-barang kategori larangan dan batasan (lantas).

Ia mengatakan, yang termasuk barang dengan kategori lantas yaitu, tidak memiliki izin yang lengkap, atau bahkan berbahaya di masyarakat.

Dwijo menuturkan, nilai barang-barang yang dimusnahkan kali ini, sekitar 3.5 milyar. Sementara, potensi kerugian negara sebesar 3.6 milyar.

Selama tahun 2019, kata Dwijo, ada 716 pelanggaran di bidang Bea dan Cukai, dengan rincian, 278 pelanggaran impor barang kiriman pos, 319 pelanggaran cukai hasil tembakau, 27 pelanggaran impor umum, 67 pelanggaran impor barang penumpang, 14 pelanggaran cukai MMEA lokal, 7 pelanggaran cukai MMEA impor, 3 pelanggaran ekspor barang penumpang, dan 1 pelanggaran ekspor umum.

“Dari penindakan tadi itu, ada 12 kasus yang dinaikkan ke proses penyidikan. Rinciannya, 1 kasus ada di Kanwil Sumbagtim, 4 kasus ada di Kantor Bea dan Cukai Palembang, serta 7 kasus ada di Kantor Bea dan Cukai Jambi,” ujar Dwijo.

Ia memperkirakan, total penindakan yang dilakukan DJBC Sumbagtim selama tahun 2019 sebesar 32 milyar, dengan potensi kerugian negara sebesar 29 milyar.



18 Comments

Leave a Reply