0711-379 026
Telepon
Jangan Ragu Datang ke TPS
-
Jangan Ragu Datang ke TPS
- April 16, 2019
- Posted by: Dina Apriana
- Category: Berita Lokal, Politik
5 Comments
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Denni Gapril mengingatkan suluruh pihak untuk tidak menghalang-halangi pemilih memberikan hak suara mereka pada pemilu 17 April 2019. “Pihak yang menghalangi pemilih untuk menggunakan hak suara mereka dapat dikenai sanksi pidana, hukumannnya 2 sampai 5 tahun, hal ini disampaikan beliau disela-sela silahturahmi dengan rekan-rekan media,di Kedai Kopi 7, Selasa (16/4).Polri bekerjasama
