Jangan Ragu Datang ke TPS

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Denni Gapril mengingatkan suluruh pihak untuk tidak menghalang-halangi pemilih memberikan hak suara mereka pada pemilu 17 April 2019. “Pihak yang menghalangi pemilih untuk menggunakan hak suara mereka dapat dikenai sanksi pidana, hukumannnya 2 sampai 5 tahun, hal ini disampaikan beliau disela-sela silahturahmi dengan rekan-rekan media,di Kedai Kopi 7, Selasa (16/4).Polri bekerjasama dengan TNI menurunkan 7757 personil gabungan untuk mengamankan jalannya pemilihan umum (pemilu) 2019.

Brigjen Pol Denni Gapril jugamenghimbau kepada seluruh masyarakat di Sumatera Selatan “ dulur –dulur, sanak saudara, mari datang  ke TPS,  jangan takut, jangan ragu-ragu karena satu suara anda sangat menentukan kepemimpinan  lima tahun kedepan

Hadir dalam kesempatan ini Hermanto Wijaya “Owner Jayaraya Solution sekaligus Penasehat Walubi Sumsel” dan Suhu Alam “Tokoh Tionghoa” ,  menyampaikan untuk menjaga kerukunan antar umat beragama serta harmonisasi khususnya dalam menghadapi pesta demokrasi Pemilu 2019

 



5 Comments

Leave a Reply