- April 16, 2019
- Posted by: Dina Apriana
- Category: Berita Lokal, Politik
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Denni Gapril mengingatkan suluruh pihak untuk tidak menghalang-halangi pemilih memberikan hak suara mereka pada pemilu 17 April 2019. “Pihak yang menghalangi pemilih untuk menggunakan hak suara mereka dapat dikenai sanksi pidana, hukumannnya 2 sampai 5 tahun, hal ini disampaikan beliau disela-sela silahturahmi dengan rekan-rekan media,di Kedai Kopi 7, Selasa (16/4).Polri bekerjasama dengan TNI menurunkan 7757 personil gabungan untuk mengamankan jalannya pemilihan umum (pemilu) 2019.
Brigjen Pol Denni Gapril jugamenghimbau kepada seluruh masyarakat di Sumatera Selatan “ dulur –dulur, sanak saudara, mari datang ke TPS, jangan takut, jangan ragu-ragu karena satu suara anda sangat menentukan kepemimpinan lima tahun kedepan
Hadir dalam kesempatan ini Hermanto Wijaya “Owner Jayaraya Solution sekaligus Penasehat Walubi Sumsel” dan Suhu Alam “Tokoh Tionghoa” , menyampaikan untuk menjaga kerukunan antar umat beragama serta harmonisasi khususnya dalam menghadapi pesta demokrasi Pemilu 2019
