0711-379 026
Telepon
Lembaga Bantuan Hukum
-
Dr. Febrian, SH, MS: Ada Peranan Negara dalam Hal Bantuan Hukum
- December 11, 2018
- Posted by: Bovend Saor Sitinjak
- Category: Agenda, Berita Lokal, Hukum, Informasi, Jasa & Pelayanan, kriminal, lainnya
No CommentsBantuan hukum (legal aid) berasal dari kata “bantuan” yang berarti pertolongan dengan tanpa menghadapkan imbalan dan kata “hukum” yang mengandung pengertian keseluruhan kaidah (norma) nilai mengenai suatu segi kehidupan masyarakat dengan maksud untuk menciptakan kedamaian. Konsep bantuan hukum, sudah menjadi persoalan dunia, karena menyangkut soal perspektif keadilan bagi masyarakat. Menurut Dekan Fakultas Hukum Unsri Dr.
