0711-379 026
Telepon
Media Information Sharing
-
OJK Tidak Bisa Tangani Koperasi Bermasalah
- December 10, 2019
- Posted by: Bovend Saor Sitinjak
- Category: Agenda, Berita, ekonomi & bisnis, Hukum, Informasi
15 Comments
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya memiliki kewenangan terhadap tiga kegiatan berikut: Perbankan, Industri Keuangan Non Bank, dan Pasar Modal. Oleh karena itu, OJK tidak memiliki kewenangan untuk memantau Koperasi. Selain tidak terdaftar di OJK, Koperasi juga tidak memiliki izin di OJK. Hal tersebut disampaikan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 7 Sumatera Bagian
