OJK Tidak Bisa Tangani Koperasi Bermasalah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya memiliki kewenangan terhadap tiga kegiatan berikut: Perbankan, Industri Keuangan Non Bank, dan Pasar Modal.

Oleh karena itu, OJK tidak memiliki kewenangan untuk memantau Koperasi. Selain tidak terdaftar di OJK, Koperasi juga tidak memiliki izin di OJK.

Hal tersebut disampaikan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan Mochamad Subandi dalam kegiatan OJK Media Information Sharing Semester II 2019, Selasa (10/12), di Kantor OJK Regional 7 Sumbagsel, Jl. Residen H. Abdul Rozak Palembang.

Saat ditanya oleh seorang wartawan terkait maraknya kegiatan koperasi abal-abal, Subandi menjawab, pengawasan koperasi ada pada departemen koperasi. Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya investasi yang mencurigakan, hal tersebut akan dibahas oleh Satgas Waspada Investasi bersama instansi terkait, dalam rangka untuk mengetahui pihak mana yang berhak memberikan izin.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Daerah OJK Regional 7 Sumbagsel Lina mengatakan, Satgas Waspada Investasi Daerah, berkoordinasi dengan beberapa instansi di antaranya Dinas Koperasi dan Dinas Kominfo.

“Ketika ada informasi mengenai koperasi online yang memang tanda kutip sekarang ini ilegal, biasanya masuk ke Satgas atau masuk ke Dinas Koperasi, itu akan dilakukan koordinasi dengan Kominfo untuk diblok websitenya atau diblok untuk akses ke masyarakatnya. Inilah fungsi dari tim kerja Satgas Waspada Investasi,” ungkap Lina.

Ia menegaskan, koperasi bukan kewenangan OJK.

“Makanya, karena bukan kewenangan OJK, kita cek. Oh, ternyata harus ada diselesaikan dalam tim kerja Satgas Waspada Investasi Daerah,” ujarnya.

Menurut Lina, pihaknya sering mengedukasi masyarakat pada saat melakukan sosialisasi waspada investasi.



15 Comments

Leave a Reply