- July 29, 2020
- Posted by: Jati Sasongko
- Category: Informasi
PALEMBANG SONORA – Tingkat kepatuhan terlapor untuk melaksanakan saran korektif yang diberikan perwakilan Ombudsmen di propinsi cukup tinggi. Kepala Perwakilan Ombudsmen Sumatera Selatan M. Adrian Agustiasyah, SH, M.Hum kepada Sonora (29/7/2020) mengatakan bahwa dari tahun 2011 sampai dengan sekarang, Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsmen RI baru berjumlah 33 rekomendasi, dari sekitar 8000 laporan setiap tahunnya.
“ dari data sebanyak 33 rekomendasi, sejak 2011 sampai sekarang, dari sekitar delapan ribu aduan pertahun, artinya tingkat kepatuhan terlapor cukup tinggi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa laporan yang masuk diperwakilan akan diteliti, selanjutnya pihaknya akan mengeluarkan LAHP (laporan akhir hasil pemeriksaan), LAHP berisi saran – saran korektif, saran apa yang harus dilakukan terlapor.
“ missal ada laporan pungli disekolah, setelah diteliti ternyata ada kesalahan administrasi, kemudiah LAHP-nya disarankan uang pungli harus dikembalikan ke siswa, saran korektif ini harus dipenuhi pihak sekolah dalam 30 hari, bila tidak dilaksankan, maka akan ada tim monitoring, dan akan diingatkan melalui kepala dinas atau walikota, bila masih tidak mau melaksanakan, maka akan diserahkan ke pusat yang akan membuat rekomendasi,” imbuhnya.
Ia mengatakan bahwa pengaduan yang masuk ke Ombudsmen mencakup hampir seluruh aspek, namun yang paling dominan adalah yang berkaitan dengan pemerintah daerah. Hal ini karena memang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“ yang paling banyak diadukan adalah pemerintah daerah, masalah dukcapil, pelayanan terpadu satu pintu, aparatnya, peringkat peringkat kedua adalah BPN (badan pertanahan nasional) dan yang ketiga adalah kepolisian, yang paling banyak aduan adalah pemerintah daerah, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, banyak yang tidak puas. Secara nasional laporan yang diadukan rata –rata sama terkait ketiga hal tersebut,” pukasnya.
Penulis : Jati Sasongko
Sumber foto : koleksi pribadi
