Site icon Sonora FM Palembang

Tuduhan Tidak Terbukti, Hakim Perintahkan PT HM Sampoerna Pekerjakan Kembali Dua Penggugat

PALEMBANG SONORA – Hasil memuaskan diperoleh dua eks Karyawan PT HM Sampoerna Tbk dalam upaya hukum gugatan pemecatan sepihak yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam proses yang cukup panjang, Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Romi Sinatra SH MH, pada Rabu (07/06) akhirnya mengabulkan gugatan para penggugat yakni Dhany Prasanto dan Andra Desvrian.

Selain mengabulkan gugatan para penggugat tersebut, dalam amar putusan majelis hakim juga memerintahkan agar tergugat PT HM Sampoerna Tbk mencabut surat SP3 serta mempekerjakan kembali dua penggugat tersebut.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang panjang, akhirnya gugatan kami diterima oleh majelis hakim PN Palembang,” kata Dhany diwawancarai usai sidang putusan gugatan.

Dhany merasa sangat bersyukur atas putusan itu, bahwa ternyata keadilan itu masih ada buat dirinya dan rekannya Andra Desvrian.

Dirinya mengaku sangat berterima kasih dengan majelis hakim, yang telah memutus perkara gugatan sesuai dengan fakta.

Putusan tersebut, lanjut Dhany membuktikan bahwa tuduhan dari pihak PT HM Sampoerna tempatnya bekerja ternyata tidak terbukti sama sekali.

“Karena jelas dalam fakta persidangan tidak ada satu saksi pun, yang membuktikan kalau kami ini melakukan manipulasi data sebagaimana tuduhan perusahaan,” timpah Angga Desvrian.

Setelah ini, kami akan mengawal hasil putusan tersebut sampai akhirnya nanti dipanggil kembali untuk dipekerjakan lagi sebagaimana mestinya di PT HM Sampoerna Tbk.

Sementara itu, saat awak media mencoba untuk meminta tanggapan sedikit terkait kalah telaknya PT HM Sampoerna Tbk dalam gugatan tersebut, kuasa hukumnya memilih untuk tidak berkomentar.

Sebelumnya, PT HM Sampoerna digugat oleh dua orang karyawannya sendiri, atas tuduhan manipulasi data berujung dikenakan sangsi SP3 kepada dua penggugat.

Tuduhan tersebut, sebagaimana fakta persidangan tidak ada satu buktipun yang bisa membuktikan adanya bentuk manipulasi data yang dituduhkan.

Tak hayal, berbagai upaya pun juga telah dilakukan oleh kedua penggugat diantaranya melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak Disnaker.

Meski begitu, upaya tersebut tidak membuahkan hasil keduanya masih tetap di SP3 sepihak oleh PT HM Sampoerna.

 

Penulis : Fernando Oktareza

Sumber Foto : Koleksi Pribadi

Exit mobile version