Tujuan PSBB untuk Turunkan Kasus Covid-19 di Palembang

PALEMBANG SONORA – Sejak kota Palembang disetujui dan ditetapkan sebagai daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Menteri Kesehatan, seluruh elemen masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat melaksanakan keputusan tersebut.

Hal ini diungkapkan salah seorang pakar hukum, yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina STIHPADA Palembang, Firman Freaddy Busro, Rabu (13/5).

Menurut Firman, semua pihak tanpa terkecuali, harus bersama-sama menerapkan keputusan tersebut secara disiplin.

Firman menambahkan, PSBB ini tidak akan menjadi berguna, kalau semua pihak tidak konsekuen dan patuh terhadap keputusan tersebut.

“Kalau misalnya kita tidak patuh, maka tidak ada gunanya 14 hari ke depan ini,” ujar Firman, saat diwawancarai Sonora, Rabu (13/5).

Ketidakpatuhan masyarakat, lanjut Firman, akan berimbas pada tidak menurunnya kasus covid-19 di kota Palembang.

“Karena, tujuan ditetapkannya PSBB ini untuk menurunkan,” ungkapnya.

Firman melihat, bila mengacu pada ketentuan hukum PSBB, maka beberapa kegiatan harus dibatasi.

“Seperti kantor, sekolah itu harus diliburkan. Kegiatan akademik, dan juga kegiatan keagamaan. Itu semua harus dihentikan dulu,” ujarnya.

Sementara, lanjut Firman, untuk beberapa kegiatan, ada yang tetap boleh dilakukan selama pemberlakuan PSBB.

“Misalnya untuk kebutuhan bahan pokok dan lain-lain, itu tetap buka,” ungkapnya.

Menurut Firman, sandang pangan dan papan di daerah yang memberlakukan PSBB tetap terjaga ketersediaannya.

Firman menilai, pemberlakuan PSBB merupakan sebuah keputusan yang tidak mengenakkan. Apalagi, dampaknya pasti dirasakan dari sisi ekonomi.

“Terutama juga, seluruh elemen masyarakat, pasti keputusan yang sangat tidak mengenakkan,” pungkasnya.

 

Penulis : Bovend

Sumber Foto : Tribunnews.com



Leave a Reply