Upaya OJK Sumsel Babel dalam Melindungi Warga dari Keuangan Ilegal

Palembang Sonora – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (OJK Sumsel Babel) terus berkomitmen dalam upaya perlindungan warga negara, termasuk mengoordinasikan pencegahan dan manipulasi kegiatan keuangan ilegal dalam pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dalam forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Selasa 25 Juni 2024
Meningkatnya fenomena korban transaksi keuangan ilegal menjadi perhatian khusus pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, termasuk OJK Sumsel Babel.

Dalam sambutan pembukaan rapat koordinasi regional SATGAS PASTI Daerah Sumsel Babel, Kepala OJK Sumsel Babel sekaligus Ketua Satgas PASTI Daerah Sumsel Babel Arifin Susanto mengatakan, kegiatan keuangan ilegal seperti investasi ilegal dan pinjol ilegal sebenarnya adalah kegiatan yang tidak sah, erat terkait dengan perjudian online seperti triangle of evils.

“Aktivitas ekonomi ilegal saat ini cukup meresahkan, bahkan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, oleh karena itu diperlukan upaya preventif yang masif serta prosedur yang cepat dan tepat,” jelas Arifin.

Hingga Juni 2024, Satgas PASTI telah memberhentikan 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, dan 251 gadaian ilegal. Terkait penggunaan perjudian online, OJK memblokir 4.921 rekening bank yang diduga ikut serta dalam perjudian online. OJK juga meminta bank memblokir rekening yang berada dalam file informasi pelanggan (CIF) yang sama dengan rekening yang diduga ikut serta dalam perjudian online.

Arifin merinci lebih lanjut layanan konsumen yang diterima OJK dari Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan data Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tanggal 1 Januari 2023 -. Hingga 31 Mei 2024, terdapat 55 informasi pengaduan terkait investasi ilegal, 42 informasi dari Sumsel, dan 13 informasi dari Babel, serta 1.588 informasi tentang pinjol ilegal, dimana 1.241 informasi berasal dari Sumsel dan 347 informasi dari Babel.

Menyikapi hal tersebut, anggota Satgas Babel PASTI Sumsel sepakat untuk bersama-sama lebih aktif melakukan upaya preventif dan menangani kegiatan ekonomi tidak memiliki izin, tidak sesuai izin , atau mereka sudah memiliki izin tetapi tidak lengkap. Rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan yang harus ditindaklanjuti, antara lain:
Pencegahan
1. Pelatihan massal dengan tokoh masyarakat, organisasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait lainnya,
2. Publikasi pelatihan melalui berbagai media offline dan online
3. Pemblokiran rekening bank dan e-wallet yang bertindak sebagai media atau host dan
4. Tindakan hukum terhadap orang/orang yang menawarkan, menawarkan dan mengiklankan.

“Tentunya rakor ini tidak hanya sekedar wadah koordinasi perumusan kebijakan dan strategi pemberantasan kegiatan ekonomi ilegal, namun juga menjadi pengingat bahwa langkah nyata harus dilakukan secara konsisten untuk mencegah dan menangani aktivitas ekonomi ilegal’. Selain itu, masyarakat selalu diimbau untuk memastikan dalam setiap transaksi keuangan prinsip Legal dan Logis (2L) dan tidak memberikan sedikit pun ruang dan peluang bagi kegiatan keuangan ilegal,” tegas Arifin

Kegiatan terkoordinasi ini melibatkan narasumber para pegawai Dittidipeksu Bareskrim POLRI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, serta seluruh anggota satgas PASTI daerah antara lain OJK, Bank Indonesia, Polda, Kejaksaan Tinggi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM. Hak, BIN Daerah dan Satuan Tugas Daerah (SKPD) yang terkait.



Leave a Reply