Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Menghadiri Langsung Rapat Paripurna XI DPRD Provinsi Sumsel

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ir H. Mawardi Yahya menghadiri langsung Rapat Paripurna XI DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dengan agenda pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel atas penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 7 Raperda Provinsi Sumsel.

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Muchendi Mahzarekki, Senin (24/2/2020).

Adapun 7 Raperda yang dimaksud antara lain Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, Raperda tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung Provinsi Sumsel.

Kemudian Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumsel.

Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel.

9 Fraksi yang ada di DPRD Sumsel melalui masing-masing melalui juru bicaranya satu persatu menyampaikan pendangan umumnya.

Diantaranya fraksi PKB melalui juru bicaranya mengapresiasi dan menyambut baik Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan dan Bencana.

Mengingat bencana alam sejenisnya merupakan hal yang bersifat dinamis, dan Sumsel adalah daerah yang sering terjadi kerawanan bencana seperti longsor, banjir, kebakaran dan semacamnya.

“Sehingga diperlukan penanganan yang baik dan cepat; mulai dari mencegah, mengatasi, hingga merenovasi setelah bencana. Maka dalam rangka memberikan landasan yang kuat, penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Sumatera Selatan sangat perlu untuk diatur dalam Peraturan Daerah. Dengan adanya Perda mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Selatan ini, diharapkan semua permasalahan bencana akan dapat diatasi dengan cepat dan tepat,” katanya.

Sementara Fraksi Demokrat menyetujui adanya Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, dimana menurutnya dengan ditetapkannya Balai Pengobatan KORPRI yang berada dilingkungan Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai Balai Pengobatan yang melayani masyarakat umum sehingga membutuhkan payung hukum dalam penentuan tarif retribusinya.

“Pada prinsifnya Fraksi Demokrat dapat menyetujui Raperda Tentang Perubahan ke tujuh atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, agar pemanfaatan aset lebih berdaya guna dan berhasil guna serta mampu memberikan kontribusi yang sebesar besarnya bagi pendapatan daerah dengan tetap mengutamakan pelayanan, pemenuhan sarana dan prasarana dalam menunjang pelaksanaan tugas perangkat daerah,” tambahnya. (ril humas)

Editor: Welly Hadinata



16 Comments

Leave a Reply