- June 3, 2025
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Informasi
Palembang, 3 Juni 2025 – Firma hukum D&A Law Firm menyampaikan protes keras terhadap langkah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang menetapkan ahli waris almarhum Prof. Ir. H. Bochari Rachman, M.Sc. sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan aset Yayasan Bina Darma Palembang.
Dalam rilis resminya, Selasa (3/6), D&A Law Firm menilai proses hukum tersebut tidak sesuai prosedur dan sarat dengan nuansa keberpihakan.
“Penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan secara prematur dan mengabaikan fakta hukum bahwa sengketa kepemilikan aset Yayasan Bina Darma masih berproses secara perdata di Pengadilan Negeri Palembang,” kata perwakilan D&A Law Firm.
Mereka menjelaskan, Yayasan Bina Darma yang berdiri sejak 1993 dan menaungi Universitas Bina Darma telah memiliki sejumlah aset yang sejak awal tercatat atas nama pribadi sejumlah pendiri, termasuk almarhum Bochari Rachman, namun seluruhnya diperoleh menggunakan dana yayasan.
“Klaim adanya jual beli maupun sewa-menyewa antara pihak pelapor dengan yayasan atau universitas tidak berdasar dan tidak pernah terjadi. Hal ini dapat dibuktikan secara hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 10 November 2022, dua pihak yang mengklaim sebagai pemilik aset, yakni Dr. Suheriyatmono dan Rifa Ariani, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang ke Mabes Polri. Laporan itu dijadikan dasar oleh penyidik untuk menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk ahli waris Bochari.
D&A Law Firm menilai, dalam kasus ini terdapat pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah dan hak asasi klien mereka. Oleh karena itu, mereka menuntut dilakukannya investigasi independen terhadap proses penetapan tersangka oleh pihak internal Polri maupun lembaga eksternal seperti Komnas HAM.
“Kami meminta Itwasum, Karowasidik, Propam Mabes Polri, atau Komnas HAM melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran prosedur serta pengabaian hak asasi manusia terhadap klien kami,” ujar kuasa hukum.
Mereka juga mendesak pemulihan nama baik para tersangka yang dinilai sebagai korban dari proses peradilan pidana yang tidak berjalan sesuai prinsip keadilan.
“Penegakan hukum seharusnya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Kami mengajak publik untuk turut mengawasi dan mengawal proses hukum ini demi terciptanya keadilan yang transparan,” tutup pernyataan D&A Law Firm.
