Kepala DLHK Kota Palembang: Kebersihan Sungai Adalah Tanggung Jawab Bersama

Sampai dengan saat ini, sudah ada dua kasus kegiatan ilegal membuang sampah ke sungai, yang penindakannya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang Alex Fernandus mengatakan, bagi oknum masyarakat yang terbukti melakukan kegiatan ilegal membuang sampah ke sungai akan dijerat dengan hukuman kurungan maksimal 3 bulan.

Adanya pengawasan dari semua pihak terhadap kebersihan sungai, ungkap Alex, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kegiatan ilegal tersebut.

Alex menilai, kasus pembuangan sampah sembarangan berawal dari kurangnya kesadaran masyarakat.

Perilaku masyarakat, kata Alex, memang perlu diperbaiki.

Alex berharap, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat, tetapi juga oleh masyarakat.

Alex menggambarkan, di beberapa daerah, masyarakat setempat berani menegur oknum pembuang sampah sembarangan tersebut.

Lebih lanjut, Alex mengatakan, tempat pembuangan sementara (tps) di kota Palembang berjumlah sekitar 400 tps. Sementara itu, pihaknya memiliki armada pengangkutan sampah, yang berjumlah 122 unit.



14 Comments

Leave a Reply