Awas !, Tidak Memakai Masker Bisa Didenda 500 Ribu

PALEMBANG SONORA –  Terhitung mulai hari ini (16/09/2020) penegakan perwali no 27 tahun 2020 diterapkan. Drs. Kadarsyah, M.Si, Kabid Sumberdaya Aparatur Satpolpp Kota Palembang dalam acara The Voice Of People (16/9/2020) mengatakan perwali tersebut akan memberi sanksi kepada masyarakat Kota Palembang yang tidak mematuhi Protokol kesehatan.

“ kita menghimbau yang tidak menggunakan masker, tidak menerapkan protocol kesehatan akan diberikan sanksi mulai dari sanksi administrasi, teguran, sanksi social sampai denda hingga 500 ribu rupiah,” ujarnya.

Ia menambahkan rahazia akan digelar ditempat tempat umum seperti mall, fasilitas umum, jalan – jalan protocol, dan sebagainya. Sanksi diberikan tidak hanya kepada perorangan tapi juga kepada pemilik usaha.

“ pemilik usaha yang tidak menerapkan protocol kesehatan akan diberi sanksi, bila tidak ada tempat cuci tangan, menjaga jarak. Sanksi mulai dari teguran sampai ke denda, bahkan penutupan tempat usaha. Denda mulai dari 5 juta hingga 10 juta rupiah, “ ujarnya.

Ia mengatakan perwali ini ditegakkan mengingat virus covid yang sangat berbahaya.

“ jika tidak diingatkan dan diberi sanksi, masyarakat tidak akan jera, penyakit covid-19 ini begitu berbahaya, jangan lagi tidak percaya kalau penyakit ini ada, coba lihat ke rumah sakit banyak sekali penderitanya,” katanya.

Dalam penegakan perwali no. 27 tahun 2020 aparat yang dilibatkan antara lain TNI, Polri, Sat. Pol. PP, Dishub, Kejari, Pengadilan. Pelanggar perwali akan menjalani siding yustisi ditempat, sanksi social antara lain membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi, denda perorangan mulai dari 100 ribu hingga 500 ribu dan denda bagi pengusaha yang tidak menerapkan protocol kesehatan.

 

Penulis : Jati Sasongko

Sumber Foto : Koleksi Pribadi



Leave a Reply