- August 29, 2024
- Posted by: Jati Sasongko
- Category: Informasi
Palembang Sonora – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di kota Palembang. Berdasarkan laporan polisi nomor LPB/928/VIII/2024/SPKT/Polda Sumsel, Dr. Martini, S.H., M.H. melaporkan kejadian ini pada tanggal 26 Agustus 2024.
Korban adalah AF, seorang mahasiswa berusia 17 tahun 11 bulan, yang tinggal di sebuah kost di Palembang. Tersangka, KR alias KN, adalah seorang PNS berusia 49 tahun yang bekerja di salah satu universitas di Palembang.
Barang Bukti yang diamankan oleh polisi berupa selembar baju kaos lengan pendek dan selembar celana Levis warna hitam milik korban serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman video berdurasi 19 detik.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika korban, yang merupakan mahasiswa baru di sebuah universitas terkemuka di Palembang, mengenal tersangka melalui grup Telegram yang bernama Camaba. Tersangka diketahui sebagai staf bagian administrasi akademik kemahasiswaan di universitas tersebut. Perkenalan ini berlanjut melalui WhatsApp, di mana tersangka menghubungi korban dengan tujuan untuk mengunjungi kost tempat tinggal korban.
Pada hari Senin, 19 Agustus 2024, tersangka datang ke kost korban dan mulai berbicara serta memberikan nasihat kepada korban. Namun, tidak lama kemudian, tersangka mulai mencium bagian kening, kedua mata, dan pipi korban. Ketika tersangka mencoba mencium bibir korban, korban menarik kepala tersangka dan berkata “jangan pak”, namun tersangka tetap melanjutkan tindakannya dengan berkata “tidak apa-apa”. Setelah itu, korban meminta tersangka untuk pulang dengan alasan harus kuliah keesokan harinya.
Insiden serupa terulang pada hari Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Kejadian ini diketahui oleh beberapa saksi, dan barang bukti berupa rekaman video menjadi alat bukti yang kuat. Tersangka akhirnya diamankan oleh masyarakat dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, junto pasal 76 huruf E, UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman Hukuman: Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 sampai 15 tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polda Sumsel dan kasusnya dalam proses penyidikan oleh tim penyidik unit Renata DitresTop of Form
Bottom of Form
krimum Polda Sumsel. Penyidik bekerja secara profesional dan proporsional, segera merampungkan berkas perkaranta serta akan segera mengirimkan kepada JPU.
(TSK memiliki istri dan 4 orang anak.