Koalisi Pers Sumsel Gelar Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Penyiaran

Palembang 29 Mei 2024 – Gabungan organisasi pers yang tergabung koalisi pers Sumsel melakukan unjuk rasa dalam rangka adanya revisi UU Penyiaran di halaman DPRD Sumatera Selatan di Palembang pada hari ini Rabu, 29 Mei 2024. Mereka menolak revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang digodok oleh DPR RI.

Massa sudah berdatangan sejak pukul 08.00 Wib dan orasi dimulai pukul 09.00 WIB. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Tolak Revisi UU Penyiaran!!!” dan “Dukung Kebebasan Pers, Revisi UU Penyiaran anti demokrasi”.

Jurnalis senior dan Koordinator lapangan Oktaf Riady menyebut aksi demonstrasi ini dalam rangka menolak revisi UU Penyiaran. Menurut Oktaf ada beberapa pasal yang sangat merugikan masyarakat seperti tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan jurnalistik investigasi dan tumpang tindihnya kewenangan antara Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Hari ini kawan-kawan jurnalis, pers, dan seluruh organisasi pers yang tergabung dalam koalisi pers Sumsel berunjuk rasa menyuarakan penolakan revisi UU Penyiaran ,” kata Oktaf melalui sambungan telepon.

Sejumlah organisasi yang ikut melakukan aksi, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) , Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Persatuan Siaran Radio Swasta Nasional Sumatera Selatan (PRSSNI Sumsel).

Lebih lanjut Oktaf menegaskan dunia pers saat ini sudah berkembang dan jurnalistik investigasi merupakan bagian dari itu sehingga menurut oktaf dengan dengan direvisinya UU Penyiaran salah satunya jurnalistik investigasi akan hilang.

“Nanti masyarakat akan kehilangan jurnalistik investigasi bila revisi UU penyiaran diketok sehingga kebebasan pers akan hilang dan kebebasan pers bukan buat wartawan tapi buat masyarakat, “ tutup Oktaf.

Penulis : Achmad Aulia

 



Leave a Reply