- July 18, 2024
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Artikel
Palembang Sonora – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya, memastikan tak ada fenomena Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menggunakan tenaga joki dengan melimpahkan tugasnya ke orang lain untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Pendampingan tidak hanya dilakukan jajaran KPU. Namun juga Badan Ad Hoc mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Tentu hal itu harusnya tak perlu terjadi, kami memastikan di Sumsel tidak terjadi,” ujar Andika saat diwawancarai via telpon Rabu, (17/07/2024)
Andika menjelaskan penggunaan joki untuk coklit tentunya dilarang.
Sebab, hanya Pantarlih yang ditunjuk KPU untuk menentukan apakah pemilih memenuhi syarat atau tidak.
Andika mengatakan bahwa Pantarlih yang ditugaskan sebagaimana diatur di dalam petunjuk teknis (juknis), yaitu membekali Pantarlih dengan alat kerja dan atribut berupa kartu identitas, topi dan rompi Pantarlih sebagai identitas Pantarlih.
“Kalau hal itu tak diperbolehkan karena petugas coklit itu kan punya SK, dia punya kewenangan untuk menentukan status data coklit ini memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya
Andika, memaparkan perkembangan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih di Sumatera Selatan yang telah mencapai 99,90 % per tanggal 17 Juli pukul 10.31 WIB.
“Sebanyak 6.308.173 data pemilih telah dicoklit dari total 6.320.523 data yang turun dan 12.350 data belum coklit tang tersebar di 13.055 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 3.249 Kelurahan/Desa se-Sumatera Selatan,” jelasnya
Ada beberapa wilayah yang menjadi perhatian khusus karena sulit di jangkau oleh petugas Pantarlih. Oleh karena itu, kami berharap agar semua panitia terus meningkatkan koordinasi, baik dengan KPU Sumatera Selatan maupun dengan KPU Kabupaten/kota
“Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti wilayah yang sulit dijangkau dan kendala teknis,” katanya
Andika menambahkan, tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di Pilkada 2024 yakni penyusunan bahan pemutakhiran data pemilih.
Kemudian pemutakhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), penyusunan DPS hasil perbaikan (DPSHP) dan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) serta penyusunan daftar pemilih pindahan (DPTb).
Penulis: Muhammad Abdul Rohim
Sumber Foto : Koleksi Pribadi
