- October 9, 2019
- Posted by: Esy Armisi
- Category: Berita, Berita Lokal, Berita Umum, ekonomi & bisnis, Sosial
PALEMBANG, SONORA – Bertempat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Selatan Selatan hari ini, Rabu (09/10/2019) dilakukan simbolis pemusnahan uang rupiah palsu yang merupakan kerjasama antara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan. Pemusnahan uang Rupiah palsu tersebut dilakukan di Bank Indonesia dengan pertimbangan Bank Indonesia mempunyai Mesin Racik Uang Kertas (MRUK) yang memadai
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Yunita Resmi Sari mengatakan sumber uang rupiah palsu tersebut dari perbankan yang melaporkan temuan uang rupiah palsu baik dari masyarakat ataupun dari proses pengolahan uang yang dilakukan perbankan / PJPUR di wilayah Sumatera Selatan ke Bank Indonesia dan juga hasil dari temuan langsung di loket Bank Indonesia. Sari mengatakan, sebanyak 6900 lembar uang rupiah palsu dengan pecahan nominal terbanyak Rp 100,000 sebanyak 3662 lembar , Rp 50.000 2719 lembar , Rp 20.000 412 lembar , Rp 10.000 82 lembar dan Rp 5.000,- 25 lembar yang ditemukan dalam kurun waktu tahun 2016 – 2019 .
Selanjutnya, ia menyampaikan apresiasi Bank Indonesia kepada perbankan yang telah melaporkan uang yang diragukan keasliannya dengan memberikan klarifikasi Uang Asli atau Uang Tidak Asli. Upaya dari Bank Indonesia dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap uang palsu secara preventif terus di lakukan dengan cara memberikan edukasi dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat, akademisi, profesional sampai dengan anak-anak sekolah tentang ciri keaslian uang Rupiah di seluruh wilayah Sumatera Selatan, khususnya kepada teller perbankan dan aparatur terkait sebagai garda terdepan.
Ia juga mengharapkan , sinergi antara Kepolisian RI, Kejaksaan Tinggi, Badan Intelijen Negara ( BIN), Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai yang tergabung BOTASUPAL ( Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu ) dapat mendukung pemberantasan uang palsu sebagai upaya menjaga uang rupiah sebagai lambang Negara.
