Marine Fuel Oil Low Sulphur, Bahan Bakar Kapal Terbaru dari Pertamina

Mulai TMT 1 Januari 2020, kapal-kapal yang melintas di kawasan perairan, tidak boleh lagi menggunakan bahan bakar yang memiliki kadar sulphur tinggi. Aturan baru ini, dikeluarkan oleh International Marine Organization (IMO) 2020, yang mengharuskan kadar sulfur pada bahan bakar kapal turun dari 3,5% menjadi 0,5%.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan bakar kapal yang ramah lingkungan tersebut, Pertamina Refinery Unit (RU) III Plaju memperkenalkan produk barunya yang diberi nama Marine Fuel Oil Low Sulphur.

Hal tersebut disampaikan oleh GM Pertamina Refinery Unit (RU) III Plaju Joko Pranoto, Kamis (19/12) sore, usai meninjau langsung pengisian Marine Fuel Oil Low Sulphur sebanyak 50.000 barel ke dalam satu kapal tangki, yang akan diberangkatkan menuju Balikpapan.

“Alhamdulillah, yang bisa memproduksi duluan untuk Pertamina, kita yang pertama kali bisa memproduksi. Hari ini mulai ngisi. Kapalnya tadi sandar kurang lebih jam 12. Mungkin hari Sabtu udah mulai berangkat ya,” ujarnya.

Joko mengatakan, pada bulan Desember 2019, pihaknya berencana mengirimkan Marine Fuel Oil Low Sulphur sebanyak tiga kapal. Sementara, kebutuhan semua kapal Pertamina, kurang lebih 300.000 barel.

“Bulan ini, kita nyicil dulu 150.000 barel. Kita akan upayakan, mudah-mudahan kita bulan depan bisa memproduksi 300.000 barel,” ungkapnya.

Joko mengungkapkan, produk Marine Fuel Oil Low Sulphur ini, menjadi tantangan tersendiri bagi Pertamina. Apabila tidak diproduksi oleh Pertamina, kata dia, Neraca Perdagangan Indonesia akan terganggu akibat impor produk bahan bakar kapal tersebut.

“Itulah kenapa hari ini kita seremonikan, karena dengan ini, berarti kita bisa mencegah impor bahan bakar untuk marine yang low sulphur,” pungkasnya.



6 Comments

Leave a Reply