Palembang Sonora – Kapolda Sumsel, Irjen A Rachmad Wibowo, mengadakan konferensi pers setelah rapat dengan Forkopimda dan pihak terkait di kantor Gubernur Sumsel pada hari Rabu (24/7/2024). Rapat tersebut bertujuan untuk menanggapi meningkatnya aktivitas ilegal di beberapa wilayah Sumatera Selatan.
Dalam konferensi persnya, Kapolda menyampaikan bahwa rapat tersebut dipimpin oleh Gubernur Sumsel, Elen Setiyadi, dan menghasilkan keputusan penting terkait penanggulangan aktivitas ilegal. Salah satu hasilnya adalah pembentukan Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery, yang melibatkan 50 satuan kerja yang direncanakan dibagi menjadi empat Subsatgas.
Kapolda menjelaskan bahwa pembentukan empat Subsatgas ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan di lapangan. Subsatgas pertama berfokus pada kegiatan mitigasi seperti sosialisasi kepada masyarakat dan pemanfaatan media untuk memberitahu tentang keberadaan Satgas tersebut. Sedangkan Subsatgas kedua akan menerapkan tindakan preventif dan penegakan hukum, dengan melibatkan berbagai instansi pemerintah, TNI, Polri, Kejaksaan, SKK Migas, dan Pertamina.
Lebih lanjut, Kapolda menyebutkan bahwa Satgas ini juga akan melakukan rehabilitasi lingkungan dan masyarakat yang terdampak oleh aktivitas ilegal. Hal ini mencakup reboisasi, reklamasi, serta rehabilitasi fisik dan psikis masyarakat yang terkena dampak negatif. Upaya ini dilakukan dengan kolaborasi antara SKK Migas, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, serta TNI-Polri.
Kapolda menekankan bahwa prioritas akan ditentukan berdasarkan skala kepentingan, dan bahwa Satgas penegakan hukum juga akan aktif melakukan penangkapan, pembongkaran, dan penegakan hukum terhadap pelaku ilegal.
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiyadi, menambahkan bahwa Satgas ini akan melibatkan semua unsur untuk menanggulangi dampak luas yang ditimbulkan oleh Illegal Drilling dan Illegal Refinery, termasuk dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.
Secara keseluruhan, upaya ini dipandang sebagai langkah komprehensif yang tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada penanganan sosial dan dampaknya terhadap masyarakat yang harus diatasi dengan serius.