- May 31, 2023
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Artikel
PALEMBANG SONORA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menunda sidang pembacaan vonis dengan tergugat PT HM Sampoerna Tbk dalam sidang gugatan pemecatan sepihak oleh perusahaan rokok ternama di Indonesia itu.
Mulanya sidang diagendakan pada hari ini, Rabu (31/05). Namun, Majelis Hakim menjadwalkan lagi pada 7 Juni 2023 atau pekan depan.
Merespons hal ini, Dhany Prasanto selaku pihak penggugat sekaligus Eks Karyawan PT HM Sampoerna Tbk mengatakan bahwa ditundanya sidang vonis hari ini dikarenakan adanya putusan sidang yang perlu direvisi oleh tim Majelis Hakim.
“Info dari Ketua Majelis Hakim tadi putusan sidang masih perlu direvisi, sehingga ditunda menjadi Minggu depan,” kata Dhany.
Meski begitu, Dhany mengaku tetap optimis pihaknya akan memenangkan gugatan.
Optimisme tersebut diyakini Dhany mengingat hingga persidangan berlangsung sampai memasuki tahap kesimpulan, tergugat masih belum bisa menunjukkan bukti akurat terkait tuduhan yang dilayangkan.
Seperti diketahui, keduanya dipecat sepihak atas tuduhan PT HM Sampoerna terkait dugaan manipulasi data pendistribusian rokok.
“Saksi yang dibawa tergugat sama sekali tidak ada hubungannya dengan kami, sehingga kami optimis dengan hasil persidangan nanti, dan semoga sesuai dengan harapan kami yakni ingin kembali bekerja,” tutup Dhany.
Penulis : Fernando Oktareza
Sumber Foto : Kompas
