0711-379 026
Telepon
Bagaimana Dengan
-
Izin PUB ACT Dicabut, Bagaimana Dengan ACT Sumsel ?
- July 7, 2022
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Artikel
12 Comments
PALEMBANG SONORA – Dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) baru-baru ini membuat Kementerian Sosial melakukan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) terhadap ACT. Untuk diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022.
