- July 3, 2020
- Posted by: Jati Sasongko
- Category: ekonomi & bisnis
PALEMBANG SONORA – Masih banyak para pelaku UMKM yang melakukan pengiriman ekspor impor namun belum memahami betul syarat-syarat pengiriman internasional via udara, hal ini mengakibatkan sering terjadinya keterlambatan pengiriman ataupun biaya kiriman yang membengkak.
Ahmad Kurtubi, Senior Marketing & Sales Manager TIKI mengatakan bahwa TIKI sebagai salah satu perusahaan jasa pengiriman terkemuka di Indonesia ingin membagikan tips kepada pelaku UMKM agar mereka dapat melakukan pengiriman internasional melalui jalur udara dengan mudah serta tanpa kendala.
“Ada tiga (3) hal penting yang harus diperhatikan ketika akan melakukan pengiriman internasional yaitu syarat penerimaan kargo, bea dan pungutan pajak lainnya yang dikenakan, serta jenis layanan pengiriman yang akan digunakan, “ katanya.
Ia menambahkan bahwa pengiriman internasional via udara merujuk pada peraturan dari The International Air Transport Association (IATA) serta The Air Cargo Tariff (TACT).
“ Secara umum ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait kelengkapan dokumen agar kargo dapat masuk dalam kategori Ready For Carriage, antara lain: Air Way Bill harus diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan aturan TACT Rules. Dokumenya antara lain adalah informasi pengirim dan penerima, jenis dan isi barang harus sama dengan pengakuan dan berat barang kiriman, ukuran dimensi, dan kode / kategori barang, “ katanya.
Selain itu menurutnya documen penting lain, dalam menunjang kebutuhan pengiriman sebelum barang diserahkan kepada jasa kurir, antara lain adalah Shipping instruction, yaitu ; surat perintah pengiriman dari pengirim barang kepada penyedia jasa kurir, kemudian Invoice, yaitu ; dokumen yang memuat data-data barang kiriman dengan mencantumkan harga barang, lalu Packing list, yaitu ; dokumen yang memuat data-data barang kiriman berisi jenis barang, berat, ukuran dan jumlah barang, selanjutnya adalah dokumen tambahan lainnya sesuai jenis barang yang akan dikirim. Katanya lagi bahwa untuk kiriman tertentu seperti barang yang mengandung cairan/unsur berbahaya, kemudian barang yang berasal dari kayu, lalu pengiriman makanan dan buah-buahan, serta pengiriman hewan dsb membutuhkan tambahan dokumen pendukung yang memastikan keamanan dan keselamatan dari barang kiriman, termasuk Shipper declaration for dangerous goods, dan Shipper certification for live animals. Lanjutnya lagi bahwa isi dari setiap kiriman harus dikemas secara baik sesuai dengan batas normal transportasi dan diberikan label sesuai jenis kiriman. Kemudian untuk barang yang mengandung unsur cairan/ unsur berbahaya harus dikemas berdasarkan aturan IATA Dangerous goods regulation, sementara untuk pengiriman hewan hidup mengacu pada aturan IATA live animal regulation.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ada dua macam bea yang dikenakan pada barang kiriman internasional, yaitu bea masuk (untuk barangbarang yang masuk ke wilayah Indonesia / impor), dan bea keluar (untuk barang-barang yang dikirim dari wilayah Indonesia / ekspor). menurutnya Kedua bea ini memiliki aturan tarif yang dikenakan sesuai dengan jenis dan nilai barang merujuk pada Buku Tariff Kepabean Indonesia.
Ia menambahkan bahwa ada beberapa jenis layanan pengiriman internasional, antara lain layanan Door-to-Door (barang dijemput di alamat pengirim dan dikirim ke alamat penerima), kemudian Door-to-Port (barang dijemput di alamat pengirim dan dikirim sampai bandara tujuan), serta Port-to-Port (barang dijemput di bandara asal dan dikirim sampai bandara tujuan. Ia mengatakan bahwa jenis layanan apa yang dipilih akan mempengaruhi dari segi biaya, efektivitas dan efisiensi waktu. Ia juga berpesan kepada pengirim barang agar memastikan bahwa mereka mengetahui layanan pengiriman apa yang diberikan oleh jasa kurir yang dipilih, sehingga kegiatan bisnisnya tidak terganggu akibat pengiriman barang yang terlambat atau tidak sesuai ekspektasi.
“Di TIKI, kami menyediakan layanan pengiriman internasional Door-to-Door dengan biaya yang sangat kompetitif untuk memberikan fleksibilitas bagi pelaku UMKM. Mulai dari Rp 100 ribuan, Anda sudah dapat melakukan pengiriman keluar negeri. Pengiriman Internasional TIKI melayani pengiriman ke lebih dari 100 negara. Kami juga menyediakan layanan JEMPOL (Jemput Online) dimana pengirim tidak perlu datang ke gerai TIKI. Barang akan dijemput di lokasi yang ditentukan oleh pengirim.” Ungkap Ahmad Kurtubi.
Lebih jauh ia mengatakan bahwa TIKI juga memiliki layanan Pengemasan dan Pengemasan Ulang untuk membantu para pelaku UMKM dapat memastikan bahwa pengemasan barang kiriman mereka sesuai standar IATA, selain itu juga terdapat layanan Asuransi agar dapat memberikan perlindungan bagi barang dan dokumen mereka serta menambah kenyamanan saat melakukan pengiriman barang.
Penulis : Jati Sasongko
Sumber Foto : TIKI
