Warga: PSBB Palembang Seharusnya Sudah Diberlakukan Sejak Lama

PALEMBANG SONORA – Peraturan kepala daerah (perkada) pembatasan sosial berskala besar (psbb) di kota Palembang sudah ditandatangani oleh wali kota.

Menurut salah seorang warga kota Palembang, Tomy, penerapan psbb seharusnya sudah harus berjalan sejak terjadi peningkatan kasus positif covid-19 akibat penularan lokal.

Hal itu diungkapkan Tomy, saat diwawancarai radio, beberapa hari lalu.

“Sudah harus diterapkan. Jangan lagi nunggu-nunggu waktu yang lama lagi. Karena, basi sudah,” ujar Tomy.

Kota Palembang ditetapkan sebagai zona merah covid-19 pada 17 April 2020, akibat terjadi kasus penularan lokal di kota, yang terkenal dengan makanan khas pempek tersebut.

Tomy melihat, ada atau tidak ada psbb, masyarakat Palembang tetap acuh.

Bahkan, lanjut Tomy, isu psbb yang beredar beberapa pekan sebelumnya, seakan tidak digubris oleh masyarakat.

“Memang harus segera dijalankan psbb-nya. Jangan ditunda-tunda lagi. Biar tidak lagi bertambah,” ungkapnya.

Menurut Tomy, masyarakat harus mematuhi setiap kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah.

Secara resmi, psbb kota Palembang mulai diberlakukan sejak 20 Mei – 2 Juni 2020.

Sosialisasi psbb dilaksanakan selama 5 hari pertama. Pada hari keenam, pemerintah akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Penulis : Bovend

Sumber Foto : Koleksi Pribadi



Leave a Reply