- March 18, 2020
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Berita, Berita Lokal, Berita Umum, Farmasi, Kesehatan
PALEMBANG, SONORA – Dalam wawancara dengan Radio Sonora Palembang, Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sumsel & Kep. Babel Heny Purwanti mengatakan bahwa dalam rangka menyikapi terhadap pencegahan penyebaran virus corona, Kantor Wilayah DJP Sumsel & Kep. Babel menghentikan sementara tatap muka dengan wajib pajak hingga 5 april 2020.
“Seperti kita ketahui tatap muka wajib pajak dengan kami sangat inten, untuk mencegah, mengurangi penyebaran, maka tatap muka kami hentikan,” ucapnya.
Heny menambahkan meskipun tatap muka dihentikan namun pelayanan tetap berjalan.
“Tidak serta merta tidak ada pelayanan. Tetap ada, karena pelaporan SPT bisa lewatl e-filling, wajib pajak bisa melaporkan dari tempat masyarakat,”ucapnya.
Heny mengatakan lebih lanjut bahwa sebanyak 20 % karyawan kantor DJP Sumsel & Kep. Babel tetap masuk ke kantor, namun sisanya bekerja dari rumah.
“Karyawan yang bekerja dari rumah tetap mengerjakan pekerjaan yang dikirimkan melalui email atau alat komunikasi lainnya, “ucapnya.
Heny menegaskan bahwa meskipun tatap muka dihentikan namun pelayanan kantor DJP Sumsel & Kep. Babel tetap berjalan dan masyarakat bisa mengakses fasilitas yang sudah tersedia, seperti e-filling untuk pelaporan SPT, e-registration untuk pendaftaran NPWP, Konsultasi jika ada permasalahan lewat telephone 15000200, atau melalui email pajak.
