Dampak Covid-19, Persidangan Dilakukan Secara Daring

PALEMBANG SONORA -Dunia peradilan turut merasakan dampak dari meluasnya wabah virus corona di Indonesia.

Salah satunya, pelaksanaan persidangan yang kini dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Palembang Tri Anna Aryati, Bc.IP., SH., M.Si., saat diwawancarai radio, beberapa waktu lalu.

Tri Anna menyebut, pihak lapas yang menyiapkan perangkat untuk melaksanakan persidangan daring tersebut.

“Jadi, kita via online,” ungkap wanita, yang telah menjabat sebagai Kalapas Perempuan Palembang sejak September 2018.

Terus bertambahnya kasus covid-19 di Indonesia, lanjut Tri Anna, mendasari para stakeholder peradilan bersepakat untuk membuat keputusan bersama dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan.

“Dengan meminimalisir keluar masuknya orang ke lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Tri Anna memperkirakan, persidangan secara daring telah berlangsung sejak awal Maret 2020.

Penerapan protokol kesehatan, sambung Tri Anna, adalah pesan yang ingin dirinya sampaikan ke masyarakat.

“Pesannya, tetap stay di rumah. Seperti kami menjaga anak-anak kami keluar masuk lapas ini. Termasuk di persidangan dan lain-lain,” pungkasnya.

 

Penulis : Bovend

Sumber Foto : Koleksi Pribadi



Leave a Reply