Lawan Radikalisme, Kanwil Kemenag Sumsel Gelar Dialog

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan menggelar kegiatan Dialog tentang Deradikalisasi dan Counter Radikalisasi bertajuk Ciptakan Negara yang Kondusif dan Kuat Menuju Indonesia Bermartabat, Kamis (14/3), di Hotel Duta Palembang.

Adapun tujuan dari kegiatan ini di antaranya, meningkatkan pemahaman tentang deradikalisasi dan counter radikalisasi, serta menjalin hubungan persaudaraan antar umat beragama dan masyarakat yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenag Sumsel HM Alfajri Zabidi, S.Pd., M.M., M.Pd.I., yang diwakili oleh Kepala Bidang Urusan Agama dan Pembinaan Syariah H. Putloro Setiono Hendrik, M.Pd.I.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenag Sumsel melalui Kabid Urusan Agama dan Pembinaan Syariah, menjelaskan bahwa Radikalisme adalah radikalisme adalah suatu paham yang dibuat-buat oleh sekelompok orang yang menginginkan perubahan
atau pembaharuan sosial dan politik secara drastis dengan
menggunakan cara-cara kekerasan.

“Namun bila dilihat dari sudut pandang keagamaan dapat diartikan sebagai paham keagamaan yang mengacu pada fondasi agama yang sangat mendasar dengan fanatisme keagamaan yang sangat tinggi, sehingga tidak jarang penganut dari paham/aliran tersebut menggunakan kekerasan kepada orang yang berbeda paham/aliran untuk mengaktualisasikan paham keagamaan yang dianut dan
dipercayainya untuk diterima secara paksa,” ujarnya.

Dialog ini diikuti oleh 80 orang peserta yang terdiri dari utusan dari Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel, Kemenag Kota Palembang, Organisasi Keagamaan di Provinsi Sumsel, FKUB Provinsi Sumsel, FKUB Kota Palembang, serta Penyuluh Agama KUA seluruh kecamatan di Kota Palembang.

Pada kegiatan ini, para peserta mendapatkan materi dari beberapa narasumber, di antaranya, Peran Kementerian Agama terhadap Radikalisme yang disampaikan oleh Kabid Urusan Agama dan Pembinaan Syariah H. Putloro Setiono Hendrik, serta paparan langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.



Leave a Reply