Bagian Organisasi Setda Kota Palembang Selenggarakan Sosialisasi Aplikasi Anjab – ABK di Lingkungan Pemkot Palembang Tahun 2020

PALEMBANG , SONORA – Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Palembang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Anjab – ABK di Lingkungan
Pemerintah Kota Palembang Tahun 2020.

Fungsi dari aplikasi Anjab – ABK sebagai alat bantu untuk mempermudah ASN melaksanakan pekerjaan.

Menurut Ketua Panitia pelaksana, yang juga merupakan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Palembang, Nurmala Sari, ada 5 hal yang mendasari pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Anjab – ABK di Lingkungan
Pemerintah Kota Palembang Tahun 2020.

Lebih lanjut, Nurmala mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi teknis dan menyamakan persepsi tentang penyusunan Anjab – ABK ke dalam aplikasi sehingga nantinya dapat diperoleh hasil penyusunan Anjab – ABK yang tepat dan akurat.

Sebagai output, kata Nurmala, hasil dari entry melalui aplikasi Anjab – ABK ini, nantinya dapat diperoleh Anjab – ABK sesuai dengan kebutuhan.

Nurmala mencontohkan, untuk proses mutasi ke BKN, bisa dicetak Anjab – ABK berdasarkan Perka BKN No. 12 Tahun 2011, sesuai dengan Permendagri No. 35 Tahun 2012 untuk mendukung pelaksanaan agar sesuai dengan formasi kebutuhan yang dibutuhkan Pemerintah Kota Palembang, serta kesesuaian dengan Permenpan RB No. 1 Tahun 2020.

Penulis : Bovend

Sumber Foto : Bovend



7 Comments

Leave a Reply