Bank Indonesia Launching QRIS ke UMKM Pempek

PALEMBANG, SONORA – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, hari Jumat, ( 13 /12/ 19 ) , bertempat di Ball Room Hotel Arya Duta Palembang,  melakukan launching QRIS bersama 155 Pelaku UMKM Pempek di Kota Palembanp. PelunCuran QRIS dilakukan oleh Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta.  Implementasi QRIS diarahkan bagi pelaku UMKM Pempek karena merupakan komoditas yang khas dari Palembang dan produksi pempek yang sangat besar mencapai 6,4 ton per hari. Potensi produksi pempek dapat menCapai skala yang lebih besar seiring dengan kenaikan permintaan masyarakat, inovasi teknologi yang semakin tinggi, semakin terbukanya pasar, dan kanal pembayaran semakin Canggih secara non tunai. Namun demikian, para pelaku UMKM pempek di Palembang belum sepenuhnya mengenai dan menanpkap berbagai kemajuan teknologi pembayaran. Beberapa pedagang telah menggunakan QR namun penerapannya belum optimal karena pemahaman yanp masih rendah dan adanya fragmentasi antar penyedia jasa sistem pembayaran.  Oleh karena itu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan telah menginisiasi edukasi pengenalan kanal pembayaran terbarukan at. uang elektronik dan QRIS pada bulan September 2019 bersama Asosiasi Pengusaha Pempek Palembang (ASPPEK). Edukasi dan sosialisasi tersebut diharapkan dapat membuka wawasan para pedagang dan memahami arti pentingya penggunaan QRIS yang mampu memproses pembayaran lebih Cepat, saling terkoneksi, handal, dan aman sehingga berdampak pada tingginya efisiensi, peningkatan produksi serta perbaikan pelayanan bapi konsumen.

Sejak dilakukan sosialisasi tersebut , terbukti  pedagang pempek secara perlahan telah memahami pentingnya penggunaan kanal pembayaran non tunai dan sebanyak 155 merchant yang telah mengimplementasi QRIS dengan estimasi transaksi dalam 1 bulan terakhir sebesar + Rp. 1 miliar. Selanjutnya, kegiatan hari ini, merupakan tindaklanjut launching Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) seCara nasional pada tanggal 17 Agustus 2019 yang merupakan bagian inisiatif implementasi salah satu Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 untuk mendukung integrasi ekonomi keuangan digital nasional.

QRIS merupakan standar QR Code Pembayaran untuk Sistem Pembayaran Indonesia yang menjadi alternatif oleh penyelenggara dalam mengembangkan pembayaran retail berbasis QR baik bank maupun non bank. QRIS dapat membantu para pedagang dan UMKM untuk memperluas akseptasi pembayaran non tunai nasional seCara lebih efisien. Dengan satu QRIS, pedagang dapat menerima pembayaran dari berbagai platform pembayaran QR.

QRIS mengusung semangat UNGGUL (UNiversal, GampanG, Untung dan Langsung). Manfaat implementasi QRIS bagi merchant adalah terhindar risiko uang palsu, membuka peluang untuk kredit/pembiayaan oleh perbankan, efisiensi pengelolaan uang tunai, dan hasil penjualan langsung masuk ke rekening. Sedangkan bagi masyarakat yaitu sebagai alternatif pengeluaran kekinian dan pencatatan pengeluaran.

Dalam sambutannya, Filianingsih Hendarta menyampaikan bahwa QRIS berkontribusi nyata pada ekonomi UMKM dan mendorong peningkatan inklusi keuangan karena pelaku UMKM menjadi terhubung dengan bank. Penggunaan QRIS diharapkan dapat memperkuat interkoneksi antar kanal karena investasi yang diperlukan Cukup minim, melewati GPN sehingga data transaksi dapat diperoleh untuk pengawasan & kebijakan, sumber dana yang digunakan telah melalui proses Know Your C ostumer (KYC), transaksi yang dilakukan semakin transparan. Sampai dengan 9 Desember 2019, QRIS telah terpa5ang di lebih dari 1,2 juta merChant di seluruh Indonesia. Di Provinsi Sumatera Selatan sendiri sudah terdaftar sekitar 32.243 merChant QRIS sementara di kota Palembang terdaftar sebanyak 19.839 meChant dan angkanya terus meningkat. Bank Indonesia mengharapkan 100% pelaku usaha Pempek khususnya dan pelaku usaha umumnya di Sumatera Selatan sudah mengimplementasikan QRIS sehingga semakin meningkatkan efisiensi dan manfaat dari perkembangan ekonomi dan keuangan digital. Selanjutnya terhitung tanggal 1 Januari 2020, seluruh pihak yang menggunakan QR wajib migrasi QRIS.



14 Comments

Leave a Reply